Surabaya portal-nasional.com
Pasca melakukan aksi unjukrasa yang dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. East Jaya Corruption Watch Organization (EJCWO) kembali mendatangi Kejari Surabaya untuk menyerahkan berkas bukti keterlibatan Bambang Dwi Hartono Waki Walikota (Wawali) Surabaya, beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga manajemen PT.Tunjungan City Hope Full dalam kasus korupsi sewa menyewa aset milik Pemkot Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp (rupiah) 28 milyar setiap tahunnya.
Kedatangan EJCWO langsung diterima Ikbal Nurullah Kepala Urusan Tata Usaha (Kep TU) Kejari Surabaya. Berkas tersebut selanjutnya akan di serahkan ke Kajari Surabaya. “Kita menindak lanjuti permintaan Kejari Surabaya untuk melengkapi berkas dokumen – dokumen bukti keterlibatan BDH dalam kasus sewa – menyewa aset milik Pemkot Surabaya,” kata Niko Saleh Ketua EJCWO
“Dokumen – dokumen tersebut banyak keganjilan diantaranya ada akte sewa – menyewa antara PT.Tunjungan City Hope Full dengan Pemkot Surabaya yang memakai nama orang pihak nomor satu dan anehnya, ada akte yang keluar pada waktu yang sama menyatakan orang tersebut di pecat,” terangnya.


