Surabaya portal-nasional.com
Surat tanda bukti pembayaran ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan nomor 01142/R.DKT/TBP-T/2011 atas nama Alim Markus yang disetorkan oleh Suyanto dan diterima Yusnia Aryani staf bendahara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemkot Surabaya pada tanggal 11/01/2011 merupakan bukti kongkrit bahwa manajemen Hotel Garden telah berupaya untuk memenuhi kewajibannya mengurus perijinan.
Surat pendaftaran nomor 53754/R.DTK/UPTSA-T/2010 dengan judul ijin Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) ternyata tidak kunjung dikeluarkan oleh Dinas CKTR Surabaya tanpa keterangan yang jelas.
“Kami sudah berusaha mengurus, tetapi hingga saat ini belum dikeluarkan ijin SKRKnya, bagaimana kami bisa mengurus ijin lainnya, sementara hotel ini harus tetap beroperasi mengingat menyangkut kehidupan karyawan yang tidak sedikit jumlahnya,” kata salah seorang staf Hotel Garden.
Sementara Agus Imam Sonhaji Kadis CKTR Pemkot Surabaya hingga sampai saat ini belum memberikan kejelasan tidak keluarnya perijinan milik Hotel Garden.


